Evaluasi Penggunaan Obat Rasional (POR) di Puskesmas X Kabupaten Bantul Periode Oktober-November 2019

Kalfin Junardi Sani, Fhahira Alifiya, Susan Fitria Candradewi, Ika Widiaastuti Suwito

Abstract


Salah satu pelayanan farmasi klinik yang dilakukan dipuskesmas adalah evaluasi penggunaan obat yang bertujuan menjamin pengobatan yang diperoleh pasien telah sesuai dengan indikasinya, efektifitas, kemanan serta terjangkau secara biaya (Kementerian Kesehatan RI, 2019). Kemenkes RI (2018) menyatakan bahwa belum seluruh fasilitas kesehatan dasar di Indonesia menerapkan penggunaan obat rasional (POR). Tujuan penelitian ini adalah mengevaluasi pelaksanaan Penggunaan Obat Rasional (POR) pada bulan Oktober-November tahun 2021 di Puskesmas X kabupaten Bantul dengan perbandingan target indikator kinerja penggunaan obat rasinal di puskesmas tahun 2019 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI. Penelitian ini merupakan penelitian observasional deskriptif dengan pengambilan data secara retrospektif yang dilakukan dengan pengumpulan data pada bulan Oktober dan November tahun 2021. Berdasarkan penlitian didapatkan kesimpulan bahwa Penggunaan obat rasional (POR) di Puskesmas X sudah memenuhi target yakni diatas 70%, dimana persentase POR pada bulan oktober sebanyak 88,22%, dan untuk bulan November sebanyak 92,66%.


Full Text:

PDF

References


Departemen Kesehatan RI. 2010. Peraturan Menteri Kesehatan No.HK/02.02/Menkes/068/I/2010

Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian. 2011. Modul Penggunaan Obat Rasional. Kementrian Kesehatan RI: Jakarta, Indonesia.

Fransiska, Dkk. (2019). Evaluasi Penggunaan Obat Rasional Di Puskesmas Kabupaten Serdang Bedagai. Jurnal Dunia Farmasi, 3(3), 9.

Kemenkes RI. 2010a . Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor : HK . 03 . 01 / 160 / I / 2010 tentang

Rencana Strategis Kementrian Kesehatan Tahun 2010 – 2014. Jakarta : Kemenkes RI.

Kementrian Kesehatan RI. 2018. Inilah penggunaan Obat Rasional yang Harus Dipahami Masyarakat. URL: http://www.sehatnegeriku.kemenkes.go.id. (diakses tanggal 4/07/2022)

Kementrian Kesehatan RI. 2019. Petunjuk teknis standar pelayanan kefarmasian di puskesmas. Kementrian Kesehatan RI: Jakarta, Indonesia:32-56

Pemerintah. Jakarta: Depkes R

Rusdiana, E. (2019). Rasionalitas Penggunaan Obat Ditinjau Dari Indikator Peresepan Menurut World Health Organization (Who) Di Puskesmas Sako Palembang. 70.

Sari, D. P. (2020). Evaluasi Penggunaan Obat Rasional Di Puskesmas Kabupaten Pasuruan Tahun 2019 Berdasarkan Indikator Pencapaian Kementerian Kesehatan. FARMASIS: Jurnal Sains Farmasi, 1(1), 5.

Suprianto dkk (2019). Evaluasi Pemakaian antibiotic yang Rasional Pada Ispa Non Pneumonia di Puskesmas Induk Kota Binjai. Jurnal Dunia Farmasi, 3(3), 10.

Tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik Di Fasilitas Pelayanan Kesehatan

WHO, 2002. Promoting Rational Use of Medicine: Core Component. WHO Policy Perspective on Medicine. World Health Organization,Geneva.

Widya, Dkk. (2015). “Evaluasi Pelaksanaan Pelayanan Resep Obat Generik Pada Pasien Bpjs Rawat Jalan Di Rsup. Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Periode Januari-Juni 2014. Pharmaconjurnal Ilmiah Farmasi , 4(4), 7.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.