Analisis Penyimpanan Obat di Puskesmas Jetis I Kabupaten Bantul

Ika Fatimah, Khairun Nisa, Adnan Adnan, Ummi Atiningsih

Abstract


Puskesmas berperan penting dalam upaya pembangunan kesehatan, terutama pelayanan kefarmasian. Penjaminan pelayanan kefarmasian diatur dalam Permenkes 74 Tahun 2016, salah satu aspek tolak ukur yang digunakan yaitu penyimpanan. Tujuan penyimpanan adalah agar obat aman (tidak hilang), terhindar dari kerusakan fisik maupun kimia dan mutunya tetap terjamin. Penelitian bertujuan untuk mengetahui gambaran penyimpanan obat di Puskesmas Jetis 1 Kabupaten Bantul. Jenis penelitian observasional deskriptif di gudang penyimpanan obat Puskesmas Jetis 1 Kabupaten Bantul dan wawancara kepada petugas farmasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Gudang penyimpanan obat memiliki luas 6 x 1,5 m2, tersedia lemari penyimpanan obat umum, narkotika/psikotropika, OOT, obat high alert, lemari pendingin, dan kotak terpisah untuk obat kedaluwarsa. Gudang memiliki lantai keramik, dinding bercat hijau, ventilasi dan jendela tanpa dilengkapi penutup, serta alat pengukur suhu. Penyimpanan diatur secara alfabetis dengan sistem FEFO. Diberikan penandaan pada obat LASA dan tidak diletakkan berdampingan. Maka dapat disimpulkan bahwa Gudang penyimpanan perbekalan farmasi di Puskesmas Jetis 1 Kabupaten Bantul belum mengikuti standar luas minimal dan jendela tidak dilengkapi penutup. Pemantauan suhu belum dilakukan secara berkala serta obat-obat high alert tidak diberikan label khusus. Pada penyimpanan obat narkotika/psikotropika belum memenuhi syarat karena lemari dapat dipindahkan dan terlihat oleh umum serta masih disimpan bersama OOT.

 


Full Text:

PDF

References


Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2019). Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan.

Direktorat Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kemenkes RI., (2010). Materi Pelatihan Manajemen Kefarmasian di Puskesmas.

Ervianingsih, Abd. RAzak, & Dita Anastasia. (2021). Analisis Penyimpanan Obat di Puskesmas Wara Kota Palopo. Jurnal Fenomena Kesehatan Vol. 04 (435-441).

Kementerian Kesehatan RI. (2015). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang

Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.

Kementerian Kesehatan RI. (2016). Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kafarmasian di Puskesmas.

Kementerian Kesehatan RI. (2019). Petunjuk Teknis Standar Kefarmasian di Puskesmas.

Yanti Paula Ranti, Jeane Mongi, Christel Sambow, Ferdy Karauwan. (2021). Evaluasi Sistem Penyimpanan Obat Berdasarkan Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek M Manado. Jurnal Biofarmasetikal Tropis. 2021, 4 (1), 80-87.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.