Evaluasi Penggunaan Obat Rasional di Puskesmas Piyungan Bulan Januari 2022

UMAIYAH S.A, TINDY S.P, SARI P.A.K, WIJAYANTI N.A

Abstract


Penggunaan obat dikatakan rasional jika pasien memperoleh pengobatan yang sesuai dengan kebutuhan klinis, dosis sesuai dengan kebutuhan, pemberian obat dapat digunakan untuk jangka waktu yang cukup serta biaya terjangkau (Kemenkes, 2017).

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian peresepan obat dengan indikator POR Nasional serta rasionalitas peresepan obat untuk ISPA non pneumonia, diare non spesifik, dan myalgia di Puskesmas Piyungan, Kabupaten Bantul, D.I. Yogyakarta selama bulan Januari 2022. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan metode non eksperimental. Instrumen yang digunakan untuk menilai rasionalitas peresepan berdasarkan indikator POR Nasional yaitu dengan menggunakan formulir pengambilan data resep obat pasien dan formulir analisis data. Data dianalisis dengan menggunakan rumus % penggunaan antibiotik atau injeksi pada indikator POR Nasional dan kriteria rasionalitas penggunaan obat berdasarkan batas toleransi indikator peresepan yang ditetapkan Kemenkes RI. Pada penelitian diperoleh hasil di Puskesmas Piyungan ketidaktercapaian indikator POR terjadi pada kasus diare non spesifik. Rasionalitas peresepan di Puskesmas Piyungan pada kasus ISPA non pneumonia mencapai 16,00% dan diare non spesifik mencapai 37,5%. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu ketidaktercapaian indikator POR Nasional di Puskesmas Piyungan terjadi pada kasus diare non spesifik dengan persentase yang ditetapkan Kemenkes RI yaitu < 20%.


Full Text:

PDF

References


Amalia dan Asep, 2014, Rational Drug Prescription Writing, JUKE. Vol 4 (7).

IDI, 2017, Panduan Praktik Klinis bagi Dokter American Academy of Physician Assistants. Vol. 30(10).

Kemenkes, 2011, Modul Penggunaan Obat Rasional, Kementerian Kesehatan RI.

Kemenkes, 2016, Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 74 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Jakarta:Menteri Kesehatan Republik Indonesia.

Kemenkes, 2017, Kebijakan Peningkatan Penggunaan Obat Rasional (POR). Direktorat Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI

Kemenkes, 2017, Formularium Nasional, Direktorat Pelayanan Kefarmasian, Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI.

Kemenkes, 2018, Hasil Utama RISKESDAS, 2018

Mahfudhoh dan Thinni, 2015. Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Penulisan Resep sesuai Formularium, Jurnal Administrasi Kesehatan Indonesia. Vol 3(1)

Pulungan, Chan, dan Fransisca, 2019, Evaluasi Penggunaan Obat Rasional di Puskesmas Kabupaten Serdang Bedagai, Jurnal Dunia Farmasi. Vol 3(3)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.