Membangun Kesiapan Menikah dan Membentuk Keluarga Sakinah Melalui Pendidikan Pra-Nikah oleh PIK M Sahabat Mentari Prodi Bimbingan dan Konseling Universitas Ahmad Dahlan

Siti Rohimatul Auliyah

Abstract


Pernikahan menurut pandangan Islam adalah bentuk ibadah dimana  seorang laki-laki dan perempuan melakukan akad dengan tujuan meraih  kehidupan yang sakinah, mawaddah, warahmah. Islam menganjurkan umatnya  untuk menikah dan bahkan mencela bagi mereka yang tidak mau menikah. Hal  tersebut dikarenakan islam membawa misi tercapainya kesejahteraan dan  kemakmuran hidup di dunia dan akhirat, sedangkan misi ini hanya akan dapat  terwujud apabila mereka menikah. Oleh karena itu ada beberapa hal yang  harus dipersiapkan sebelum melakukan pernikahan. Dalam pendidikan pra  nikah bertujuan untuk membangun kesiapan individu khususnya remaja dan  mahasiswa untuk melakukan persiapan-persiapan agar terwujudnya keluarga  yang sakinah, mawadah, dan warahmah.


Full Text:

PDF

References


Aminah, S. (2019). Upaya mahasiswa yang sudah menikah dalam mewujudkan keluarga sakinah di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (Doctoral dissertation, Universitas Islam Negeri Sumatera Utara).

DYAH, A. S. H. (2018). PERAN PENDIDIKAN PRA NIKAH DALAM MEMBANGUN KESIAPAN MENIKAH DAN MEMBENTUK KELUARGA SAKINAH (Studi Kasus Di Lembaga Klinik Nikah “KLIK” Cabang Ponorogo) (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Ponorogo).

Ibrahim. 2015. Metodologi Penelitian Kualitatif: Panduan Penelitian Beserta Contoh Proposal Kualitatif. Bandung: Alfabeta.

Idrus, Muhammad. 2009. Metode Penelitian Ilmu Sosial. Yogyakarta: Erlangga.

Mardani. 2011. Hukum Perkawinan Islam di Dunia Islam Modern, Cet. Ke-I. Yogyakarta: Graha Ilmu.

Masdub. 2015. Sosiologi Pendidikan Agama Islam: Suatu Pendekatan Sosio Religius, Ed. Abdul Kholiq, Cet. I. Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Thobroni, M & Aliyah A. Munir. 2010. Meraih Berkah dengan Menikah, Cet. KeI. Yogyakarta: Pustaka Marwa.

Tsania, Nurlita, Euis Sunarti, dan Diah Krisnatuti. 2015. “Karakteristik Keluarga, Kesiapan Menikah Istri, dan Perkembangan Anak Usia 3-5 Tahun”. Jurnal Ilmiah Keluarga dan Konseling. (Online). Vol. 8, No.1.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.