Pemetaan Sosial Komunitas Adat Terpencil Kampung Kapayap III Asmat Regency Papua

Urip Wahyudin

Abstract


Kajian ini merupakan kegiatan verifikasi data demografi, geografis, dan spasial serta informasi lainnya terhadap Kapayap III yang diprediksi dihuni komunitas adat terpencil. Pemetaan sosial dilakukan dengan metode PRA (Participatory Rural Appraisal), yaitu pengungkapan masalah dan kebutuhan secara partisipatif. Teknik pengumpulan data melalui diskusi kelompok terfokus (FGD), observasi, wawancara mendalam dan dokumentasi. Hasil penelitian diketahui bahwa Kampung Kapayap III Distrik Korowai Buluanop Kabupaten Asmat berada pada titik koordinat S. 604’25” dan E .138.050’26”. Biaya perjalanan dari Kota Jayapura sampai di kampung ini sekitar Rp.25.500.000,oo (pp). Penduduknya 37 KK atau 189 jiwa. Mereka menyebut diri orang Koroway yang tersebar di Kabupaten Mappi, Boven Digul dan Asmat. Pranata sosial bertumpu pada hubungan kekerabatan, posisi terpencil secara geografi dan relatif sulit dijangkau, sistem ekonomi subsisten, peralatan dan teknologi sederhana, tingginya ketergantungan pada lingkungan hidup dan sumber daya alam setempat  , serta terbatasnya akses pelayanan sosial, ekonomi, dan politik. Saran tindak lanjut adalah studi kelayakan pemberdayaan, seminar dan lokakarya pemberdayaan lintas sektor, penyusunan rencana dan program pemberdayaan secara bertahap dan berkelanjutan, penyiapan kondisi masyarakat secara partisipatif, mandiri dan/atau kontekstual.


Keywords


komunitas adat terpencil, pemetaan sosial, penilaian pedesaan partisipatif

Full Text:

PDF

References


________. (2014). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat: Kajian Strategis Pembangunan Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan Sosial. Bandung, PT. Reflika Aditama.

________. (2016) Metode Penelitian Manajemen. Bandung: Alvabeta.

Anwas, O. M. (2014). Pemberdayaan Masyarakat di Era Global. Bandung, Alfabeta.

Bagi Provinsi Papua.

Bahruddin, K.; Danang A. D. & Soetomo. (2013) Indikator proper Hijau Aspek Pengembangan Masyarakat (Community Development) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Proper. Deputi Pengendalian dan Pencemaran Kementrian Lingkungan Hidup RI. Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada.

Budiman, A. (1995). Teori Pembangunan Dunia Ketiga. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Creswell, (2015). Penelitian Kualitatif dan Desain Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Hadiyanti, P. (2009). Pemberdayaan Masyarakat Adat Terpencil Melalui Model Pendidikan Luar Sekolah. Jurnal Ilmiah VISI PTK-PNF, 4(2), 197–203. https://doi.org/10.21009/jiv.0402.8

Hatimah, I. & Sadri, (2011) Pembelajaran Berwawasan Kemasyarakatan. In: Pemikiran Tokoh Pembelajaran Berwawasan Kemasyarakatan. Universitas Terbuka, Jakarta.

Hikmat, H. (2011). Strategi Pemberdayaan Masyarakat. Bandung: Humaniora Press

Ife, Jim & Frank T. (2014.) Community Development: Alternatif Pengembangan Masyarakat di Era Globalisasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kamil, M. (2009). Pendidikan Nonformal. Bandung: Alfabeta.

Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraaan Sosial Komunitas

Mardikanto, T. (2011). Model-model Pemberdayaan Masyarakat. Surakarta: UNS Press.

Mardikonto, T. & Poerwoko, S. (2013). Pemberdayaan Masyarakat dalam Perspektif Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.

Munzir, S. (2010). Pendidikan Nonformal dalam Konteks Pemberdayaan Masyarakat Desa Hutan. Pidato pengukuhan guru besar dalam bidang ilmu sosiologi pendidikan pada Fakultas Ilmu Pendidikan (FIF) Universitas Negeri Malang. Malang: Kementerian Pendidikan Nasional Universitas Negeri Malang.

Nugroho, D. R. (2004). Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, dan Evaluasi. Jakarta: Gramedia. Papua

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 12/2015 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 186/2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat Terpencil.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus

Peraturan Presiden RI nomor 186/2014 tentang Pemberdayaan Sosial Terhadap Komunitas Adat

Terpencil.

Sidiq. (2020). Analisis SWOT Dalam Persiapan Pemberdayaan Sosial Komunitas Adat Terpencil. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial Volume 6, Number 2, Desember 2020, pp. 119-126

Sugiyono. (2010). Metode Penelitian Kuantitatif, Kulitatif dan R&D. Bandung: Alvabeta.

Suharto, E. (2005). Pembangunan, Kebijakan Sosial & Pekerjaan Sosial. Bandung: LSP-STKS.

Suradi, N, S. A., Mulyana, N., & Suharto, E. (2019). Indigenous Peoples. Poverty and the Role of

Social Workers. Asian Social Work Journal, 4(1), 11–19.

Suyanto, B. M. (2015) Pemberdayaan komunitas adat terpencil melalui pelayanan terpadu di Rote Ndao, Profinsi Nusa Tenggara Timur. Jurnal Sosio Konsepsi . 4 (2).

Syamsi, I. (2010). Pendidikan Luar Sekolah Sebagai Pemberdaya dalam Masyarakat. Jurnal Diklus, 14 (1).

Theresia et al., Aprilia. (2014). Pembangunan Berbasis Masyarakat: Acuan Bagi Praktisi, Akademisi, dan Pemerhati Pembangunan Masyarakat. Bandung: Alfabeta.

Tilaar, H.A.R. & Riant, N. (2008). Kebijakan Pendidikan, Pengantar untuk Memahami Kebijakan Pendidikan dan Kebijakan Pendidikan Sebagai Kebijakan Publik, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 Tentang otonomi Khusus Bagi Provinsi

Wahyu, G. & Budi S. (2021). Pemetaan Sosial Untuk Perencanaan Pembangunan Masyarakat, Sawala: Jurnal pengabdian Masyarakat Pembangunan Sosial, Desa dan Masyarakat, 2 (2) ; 94-105.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.