ANALISIS SENYAWA MERKURI PADA BLEACHING CREAM YANG DIJUAL SECARA ONLINE DAN TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR DARI BPOM

Dian Prasasti, Silviniar Arifin

Abstract


Seiring perkembangan zaman banyak wanita yang menggunakan produk kosmetik krim pemutih untuk mendapatkan kulit yang putih secara instan. Hal ini dimanfaatkan oleh produsen yang tidak bertanggung jawab memasukkan bahan berbahaya seperti merkuri kedalam produk kosmetik pemutih kulit untuk mendapatkan hasil yang instan. Salah satu jenis produk krim pemutih kulit yaitu bleaching cream. Penggunan merkuri dalam kosmetik sudah dilarang karena dapat mengakibatkan muntah-muntah, dan kerusakan paru-paru serta merupakan zat karsinogenik pada manusia. Tujuan penelitian untuk mengetahui ada tidaknya kandungan dan kadar merkuri pada bleaching cream yang dijual secara online dan tidak memiliki izin edar dari BPOM. Sampel yang digunakan untuk penelitian ini adalah bleaching cream yang dijual secara online dan tidak memiliki izin edar dari BPOM dengan jumlah 5 sampel. Analisis secara kualitatif menggunakan pereaksi warna KI 0,5 N, sedangkan analisis kuantitatif menggunakan instrumen Mercury Analyzer.              Hasil penetapan kadar merkuri dalam 5 sampel Bleaching cream yang dijual secara online dan tidak memiliki izin edar BPOM menunjukkan adanya merkuri dengan kadar 16,79 ± 0,64 µg/Kg pada Bleaching cream A; 109,3 ± 13,5 µg/Kg pada Bleaching cream B; 30,57 ± 4,05 µg/Kg pada Bleaching cream C; 22,13 ± 0,65 µg/Kg pada Bleaching cream D dan 27,07 ± 2,04 µg/Kg pada Bleaching cream E.


Full Text:

PDF

References


Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2006, Public Warning/Peringatan Nomor : KH.00.01.3352 tentang Kosmetik Yang Mengandung Bahan Dan Zat Warna Yang Dilarang, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2010, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No 1175 tentang Izin Produksi Kosmetik, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2010, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia No 1176 tentang Notifikasi Kosmetika, Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2010, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.10.11983 tentang Kriteria dan Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2010, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia Nomor HK.03.1.23.12.10.12459 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.

Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2011, Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK. 03.1.23.08.11.07331 tentang Metode Analisis Kosmetika, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Jakarta.

Rohman, A., 2014, Validasi dan Penjaminan Mutu Metode Analisis Kimia, Edisi 1, Penerbit Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.

Syafnir, l., dan Putri, A.P., 2011, Pengujian Kandungan Merkuri Dalam Sediaan Kosmetik Dengan Spektrofotometri Serapan Atom, Prosiding Seminar National Penelitian dan PKM Sains, Teknologi dan Kesehatan.

Trangono R. I., dan Latifah F., 2014, Buku Pegangan dasar Kosmetologi. Jakarta: Gramedia.

Lestari, W., Prasasti, D., 2018, Analisis hidrokuinon pada bleaching cream yang dijual secara online dan tidak memiliki izin edar dari BPOM, Media Farmasi, 15 (1): 43-51

Vogel. 1985. Buku Teks Analisis Anorganik Kualitatif Makro dan Semimikro. Edisi kelima. Bagian I. PT Kalman Pustaka : Jakarta


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Prosiding Seminar Nasional Farmasi Universitas Ahmad Dahlan
e-ISSN 2986-8858
Published by Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta Indonesia
Website: http://seminar.uad.ac.id/index.php/SNFUAD/index