Analisis Sistem Pengelolaan Tabungan Haji Menurut Hukum Ekonomi Islam

Tazkiyyatu Tasnim, Arif Sapta Yuniarto

Abstract


Haji sebagai salah satu pilar rukum Islam menjadi fondasi penting dalam proses dan keimanan seorang muslim. Maka, urgensi pengelolaan haji pada Lembaga Keuangan Syariah, khususnya Bank Muamalat Indonesia harus dikelola sesuai prinsip syariah serta memberikan perlindungan, kenyamanan, dan kesejahteraan kepada nasabah. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana sistem pengelolaan tabungan haji pada Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta dan juga ditinjau dari pandangan hukum ekonomi Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah kualititatif deskriptif dengan memberikan gambaran secara komprehensif mengenai objek yang diteliti serta menggunakan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Bank Muamalat Indonesia Kantor Cabang Yogyakarta menerapkan prinsip syariah dalam pengelolaan tabungan hajinya. Pihak bank mengumpulkan dana nasabah yang kemudian disalurkan ke dalam berbagai sektor produktif yang halal. Sedangkan akad yang digunakannya yaitu akad wadi’ah yad dhamanah yang merupakan akad titipan dimana pihak penitip mengizinkan pihak penyimpan untuk mengelola dana yang dititipkan. Pihak penyimpan akan menjamin keamanan serta bertanggung jawab atas dana tersebut. Pihak nasabah akan mendapatkan bonus karena telah mengizinkan pihak penyimpan untuk mengelola dana tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan tabungan haji pada Bank Muamalat Indonesia ini diperbolehkan, karena telah memenuhi seluruh syarat sah transaksi wadi’ah yad dhamanah yang mana telah sesuai juga dengan hukum ekonomi Islam.

 

Hajj is one of the pillars of Islam and is an essential foundation in the process and faith. Thus, the urgency of Hajj management at Islamic Financial Institutions, especially Bank Muamalat Indonesia, must be managed according to sharia principles and provide protection, comfort, and welfare to customers. This study discusses how the Hajj savings management system is at Bank Muamalat Indonesia Yogyakarta Branch Office and is also viewed from Islamic economic law. The research method used is descriptive qualitative by providing a comprehensive description of the object under study and using data collection techniques through observation, interviews, and documentation. This study indicates that Bank Muamalat Indonesia Yogyakarta Branch Office applies sharia principles in managing their Hajj savings. The bank collects customer funds which are then channeled into various halal productive sectors. At the same time, the contract he uses is the wadi'ah yad dhamanah contract, a deposit contract where the custodian allows the depositor to manage the funds deposited. The depositor will guarantee the security and be responsible for the funds. The customer will get a bonus for allowing the depositor to manage the funds. This study indicates that the management of Hajj savings at Bank Muamalat Indonesia is permitted because it has fulfilled all the legal requirements for wadi'ah yad dhamanah transactions, which are also by Islamic economic law.


Full Text:

PDF

References


Ali, H. &. (2007). Pusat komunikasi ekonomi syariah. Jakarta.

Amirin, T. (2001). Pokok-pokok teori sistem. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Antonio, M. (1999a). Bank syariah: wacana ulama dan cendekiawan. Jakarta: Central Bank of Indonesia and Tazkia Institute.

Antonio, M. S. (2001b). Bank syariah dari teori ke praktik. Jakarta: Gema Insani.

Ascarya. (2015). Akad dan produk bank syariah. Jakarta: Rajagrafindo Persada.

Ayyub, H. (2002). Manasik haji lengkap. Jakarta: Wahana Dinamika Karya.

Bank Syariah. (2001). Konsep, produk dan implementasi operasional/tim pengembangan perbankan syariah institur bankir Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Djamaluddin, M. A. (1997). Sistem perencanaan pembuatan program dan anggaran. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Emzir. (2012). Metodologi penelitian kualitatif analisis data. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Hasan, M. A. (2003). Berbagai Macam Transaksi dalam Islam (Fiqih Muamalah). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Hasibuan, M. S. (1996). Sistem perbankan syariah di Indonesia. Yogyakarta.

Karim, A. A., . (2007). Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Kumorotomo, W., & Agus, S. M. (2001). Sistem informasi manajemen. Yogyakarta: UGM Press.

Moeloeng, L. (2008). Metode penelitian kualitatif edisi kualitatif. 2008: PT. Remaja Rosdakarya.

Muhammad. (2005). Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: UPP AMP YKPN.

Nasuka, H. (2005a). Teori sistem. Jakarta: Prenada Media.

Nasuka, H. (2005b). Teori sistem sebagai salah satu alternatif pendekatan ilmu Agama Islam. Jakarta: Kencana.

Pemerintah Indonesia. (2000). Fatwa Dewan Syari’ah Nasional MUI No: 02/DSN-MUI/IV/2000 tentang Tabungan. Jakarta: Indonesia.

Pemerintah Indonesia. (2018). Peraturan Menteri Agama No 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler. Jakarta: Indonesia.

Pemerintah Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Operasional Penyelanggaraan Ibadah Haji. Jakarta: Indonesia.

Pemerintah Indonesia. (2020). Keputusan Direktur Jederal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 143 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembayaran Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus dan Pengurusan Dokumen Haji khusus. Jakarta:Indonesia.

Quresyi, A. I. (1991). Islam and the theory of interest. Lahore: SH. Muhammad Ashraf.

Sabiq, S. (2009). Ringkasan Fiqhus Sunnah. Jakarta: Pustaka Al-Kautsar.

Sudarsono. (1992). Pokok-pokok hukum islam . Jakarta: Rineka Cipta.

Sugiyono. (2008). Metode penelitian bisnis. Bandung: Alfabeta.

Sugono, D. &. (2008). Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Susanto, B. (2008). Hukum perbankan syariah di Indonesia. Yogyakarta: UII Press.

Sutedi, A. (2009). Perbankan Syariah: Tinjauan dan Beberapa Segi hukum. Bogor: Ghalia Indonesia.

Syafei, A. (2001). Fiqih Muamalah. Bandung: Pustaka Setia.

Wiroso. (2009). Produk bank syariah. Jakarta: Sardo Sarana Media.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.