PEMETAAN POTENSI SERTIFIKASI HALAL PADA SEKTOR PRODUK MAKANAN DAN MINUMAN UNGGULAN DI KABUPATEN BANGKALAN

Ahmad Makhtum, Muhammad Ersya Farabi

Abstract


Kewajiban mengkonsumsi produk halal sebagai bagian ketaatan mutlak seorang muslim terhadap perintah agama. Oleh karena itu ketersediaan produk halal merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat muslim. Pemberlakukan UU no. 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal merupakan refleksi jaminan ketersediaan berbagai produk halal di masyarakat. Oleh karena itu jaminan ketersediaan produk halal menjadi suatu esensi standar produk halal yang beredar di masyarakat sehingga berbagai potensi dapat dimaksimalkan. Penelitian dengan metode kualitatif dengan pendekatan fenomonologi di Kabupaten Bangkalan memotret bagaimana potensi sertifikasi halal sebagai standar ketersediaan produk halal dimana penduduknya mayoritas muslim. Berdasarkan studi ini kondisi menunjukkan produk unggulan makanan dan minuman UMKM memiliki potensi dalam desain ekosistem halal sehingga selanjutnya dapat ditemukan formula yang tepat dalam mewujudkan desain sistem ekosisitem halal.

Keywords


Sertifikasi Halal, Produk Unggulan, Makanan dan Minuman Bangkalan Madura

Full Text:

PDF

References


Aminy, A., & Fithriasari, K. (2021). Analisis Dampak Covid-19 Bagi Umkm Di Jawa Timur. Seminar Nasional Official Statistics, 2020(1), 15–22. https://doi.org/10.34123/semnasoffstat.v2020i1.646

Aminuddin, Muh. Zumar, Sertifikasi Produk Halal: Studi Perbandingan Indonesia dan Thailand, Jurnal Shahih Vol. 1 Tahun 2016

Bangkalan, B. P. S. K. (2020). Bangkalan Dalam Angka. In Katalog BPS 1403.3526. http://bangkalankab.bps.go.id

BPS. (2016). Sensus Ekonomi 2016 dan Sutas 2018. In Http://Diskopukm.Jatimprov.Go.Id. http://diskopukm.jatimprov.go.id/info/data-ukm

Bungin, Burhan. 2014. Penelitian Kualitatif: Komunikasi, Ekonomi, Kebijakan Publik, dan Ilmu Sosial Lainnya. Kencana: Jakarta

Charity, M. L., Jenderal, D., & Kementerian, P. P. (2017). JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA ( HALAL PRODUCTS GUARANTEE IN INDONESIA ). 99–108.

Cresswell, John W. 2013. Penelitian Kualitatif dan Desain Riset. Pustaka Pelajar: Yogyakarta

Ekonomi, J., & Volume, S. (2019). An-Nisbah: Jurnal Ekonomi Syariah Volume 05, Nomor 02, April 2019. 05(April), 57–81.

(http://investment.bangkalankab.go.id/pontensi_unggulan).

Ilyas, M. (2017). Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal Perspektif Maslahat. 357–376.

Karimah, I. (2015). Perubahan Kewenangan Lembaga-Lembaga yang Berwenang Dalam Proses Sertifikasi Halal. Jurnal Syariah, 3(November 2015), 107–131. js.law.ui.ac.id/index.php/home/article/download/5/pdf%0A%0ATrans

Munir, M. (2016). Peran Usaha Kecil dan Menengah (UKM ) dalam Penciptaan Lapangan Kerja Baru. Modernisasi, 1(2), 120–127.

Oktaviani.J. (2018). Peran Industri Halal Dalam Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Di Era New Normal. Sereal Untuk, 51(1), 51.

Pascasarjana, S., Manajemen, D., Ekonomi, F., Pascasarjana, S., Manajemen, D., & Ekonomi, F. (n.d.). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Minat Beli Produk Makanan Olahan Halal pada Konsumen Saniatun Nurhasanah Jono M Munandar * Muhammad Syamsun Pendahuluan Produk halal mengacu pada produk- produk yang memenuhi syarat syar ’ i yang mencegah keharaman , baik d.

Pembangunan, P., Mikro, U., & Menengah, K. (2000). Upaya Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah dalam Menghadapi Pasar Regional Dan Global.

Rasyid, M. H. (2015). Peranan Undang-Undang Jaminan Produk Halal dalam Menjamin Kehalalan Makanan dan Minuman. Jurnal Syariah 3, November, 4–27.

Sarfiah, S., Atmaja, H., & Verawati, D. (2019). UMKM Sebagai Pilar Membangun Ekonomi Bangsa. Jurnal REP (Riset Ekonomi Pembangunan), 4(2), 1–189. https://doi.org/10.31002/rep.v4i2.1952

Srijani, K. N. (2020). Peran UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat. EQUILIBRIUM : Jurnal Ilmiah Ekonomi Dan Pembelajarannya, 8(2), 191. https://doi.org/10.25273/equilibrium.v8i2.7118

Suci, Y. R., Tinggi, S., & Ekonomi, I. (2017). Perkembangan UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Fakultasi Ekonomi, 6(1), 51–58.

Sukoso, P. I., Sc, M., & Ph, D. (n.d.). MEMPERSIAPKAN STANDARD HALAL MENUJU KOMPETISI.

Suparto, S., Yuanitasari, D., & Suwandono, A. (n.d.). Harmonisasi dan sinkronisasi pengaturan kelembagaan sertifikasi halal terkait perlindungan konsumen muslim indonesia *. 427–438.

Wijayanti, R. (2018). Kaidah Fiqh dan Ushul Fiqh Tentang Produk Halal , Metode Istinbath dan Ijtihad dalam menetapkan Hukum Produk Halal Pendahuluan Sumber pokok hukum Islam adalah Al-Quran dan As-Sunnah . hukum yang mengatur semua tindak tanduk manusia , baik perkataan dan ka. 20(2), 241–268.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Annual Conference on IHTIFAZ: Islamic Economic, Finance and Banking(ACI-IJIEFB)

Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan
Jl. Ring Road Selatan, Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191
Telp. (0274) 563515; Fax. (0274) 564604
E-mail : ihtifaz@uad.ac.id