Krisis Kesantunan Berbahasa di Media Sosial Instagram Sebabkan Fenomena Cyberbullying

Ayu Tipa Uswatun, Citra Putri Wijayanti, Melinda Puspitasari

Abstract


Artikel ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis krisis kesantunan berbahasa dan etika dalam menggunakan media sosial. Walaupun setiap individu memiliki kebebasan berekspresi di media sosial, tetapi tetap ada aturan hukum yang mengatur yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, kesantunan berbahasa dan etika bermedia sosial tetap perlu diperhatikan oleh pengguna media sosial. Perkembangan media sosial yang sangat pesat turut menimbulkan beberapa dampak pada setiap segi kehidupan. Salah satu dampak negatif dari media sosial, khususnya pada platform instagram, adalah munculnya fenomena cyberbullying. Cyberbullying atau tindak perundungan siber merupakan segala bentuk kekerasan yang dialami oleh seseorang melalui media sosial atau internet. Cyberbullying mempunyai pengaruh yang sangat mengerikan terhadap kondisi psikis seseorang yang menjadi korban cyberbullying, seperti depresi, waham, selfharm, bahkan pemikiran untuk bunuh diri. Dua contoh kasus nyata dari tindakan cyberbullying yang terjadi akan dipaparkan dalam artikel ini sebagai indikasi adanya krisis kesantunan berbahasa dan etika di media sosial.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Universitas Ahmad Dahlan

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.