Perlindungan Hukum Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Informal pada Masa Penempatan di Hong Kong China

Fithriatus Shalihah, Norma Sari, Rosyidah Rosyidah

Abstract


Penempatan PMI ke Hong Kong selalu menduduki peringkat satu pada tahun 2019 sampai 2022 di Kawasan Asia Afrika, di tahun 2019 penempatan PMI tersebut mencapai 71.779 PMI, tahun 2020 sebesar 53.178 PMI, tahun 2021 sebesar 52.278 PMI dan pada tahun 2022 sebesar 3.716 PMI. Adanya Pandemi Covid-19 menyebabkan terjadinya pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di beberapa negara khususnya Hong Kong, sehingga dalam tiga tahun terakhir ini jumlah penempatan PMI terus mengalami penurunan. Pengabdian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum dan untuk tingkat kesadaran hukum perlindungan PMI pada sektor informal pada masa penempatan di Hong Kong China. Metode yang digunakan pada kegiatan ini yaitu pengenalan hukum dan transfer ilmu pengetahuan melalui penyuluihan hukum dan pendampingan masalah. Hasil dari kegiatan ini adalah banyak ditemui problematika yang dialami oleh PMI pada masa penempatan di Hong Kong seperti belum terlindungi dengan jaminan sosial atau BPJS Ketenagakerjaan karena tidak ikut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Adapun dampak dari dilakukannya kegiatan pengabdian ini adalah meningkatkan pengetahuan PMI atau dalam hal ini kesadaran hukum para PMI terkait dengan perlindungan hukum PMI di luar negeri khususnya di Hong Kong China.


Keywords


Hong Kong; Penempatan; Perlindungan_Hukum; PMI.

Full Text:

PDF

References


Agusmidah, A., Wijayanti, A., & Shalihah, F. (2020). Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017. Yayasan Al-Hayat.

Ayunda, R., Yusuf, R. R., & Disemadi, H. S. (2021). Efektivitas Kebijakan Pemerintah Tentang Perlindungan Sosial Pekerja Migran Indonesia: Studi Hukum di Provinsi Kepulauan Riau. Justisi, 7(2), 89–104. https://doi.org/10.33506/js.v7i2.124

BBC News. (n.d.). Cerita pekerja migran Indonesia di Hong Kong yang kena Covid di tengah lonjakan kasus: “Diintimidasi majikan” dan “ditelantarkan.”

BP2MI. (2022a). Data Pekerja Migran Indonesia Periode Maret 2022.

BP2MI. (2022b). Statistik Perlindungan dan Penempatan.

BP2MI. (2022). Lepas 149 PMI Program G to G ke Korsel Kepala BP2MI : Negara Berikan Penghargaan dan Muliakan Derajat PMI Sebagai Pahlawan Devisa. BP2MI. https://www.bp2mi.go.id/berita-detail/lepas-149-pmi-program-g-to-g-ke-korsel-kepala-bp2minegara-berikan-penghargaandan-muliakan-derajat-pmi-sebagai-pahlawan-devisa

Cahyaningrum, D. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong. Info Singkat, 11(16), 1–6.

CNNIndonesia. (2022). Kemenaker Akan Naikan Manfaat Jaminan Sosial. CNN. https://www.cnnindonesia.com/

Dewandaru, B., Rahmadi, A. N., & ... (2019). Pemanfaatan Remitansi Pekerja Migran Indonesia Serta Peran Usaha Pekerja Migran Indonesia Purna Untuk Pembangunan Desa Asal. Warmadewa ….

Fikri Halim, B. S. P. (2022). 4,6 Juta Ilegal Bekerja di Luar Negeri, Agen Penyalur Diburu. Viva.Co.Id. https://www.viva.co.id/berita/bisnis/1455970- 4-6-juta-pmi-ilegal-bekerja-di-luar negeri-agen-penyalur-diburu

Isdiyanto, I. Y. (2018). Problematika Teori Hukum Konstruksi Hukum Kesadaraan Sosial. Jurnal Hukum Novelty.

Kemnaker.go.id. (2020). Menaker Hentikan Sementara Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Luar Negeri.

Khairunnisa, A. A. (2018). Penerapan Prinsip-Prinsip Hak Asasi Manusia Dalam

Pembentukan Produk Hukum oleh Pemerintah Daerah. Jurnal Manajemen

Pemerintahan, 5(1), 65–78.

Kosasi, F. W. (2020). Deklarasi Universal Human Right dan Pemenuhan Hak Asasi bagi Narapidana. Justitia : Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 7(4), 798–810.

Larasati, D. S. (2018). Peran Pemerintah Indonesia dalam Melindungi Hak TKI dari Praktik Underpayment di Hong Kong. Journal of International Relations, 4(3), 360–366. https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jihi/article/view/21044/19695

Natalia, M. (2021). Ada 9 Juta Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri, 7 Negara ini Mendominasi Tujuan. Sindonews.Com. https://ekbis.sindonews.com/read/359788/34/ ada-9-juta-pekerja-migranindonesia-di-luar-negeri-7-negara-ini-mendominasi-tujuan-1615312987

Purwaka Hari Prihanto. (2013). Kebijakan Moratorium Pengiriman Tenaga Kerja Ke Luar Negeri Dan Dampaknya Terhadap Peningkatan Kualitas Pekerja Migran Indonesia. Paradigma Ekonomika, 1(7), 57–72.

Rahmawati, N., & Muntadliroh, M. (2020). Grup WhatsApp “Bantul in Hong Kong”: Platform komunikasi pekerja migran Indonesia pada masa pandemi COVID-19 di Hong Kong (WhatsApp group Bantul in Hong …. Jurnal Pekommas.

Ratihtiari, A. A. T., & Parsa, I. W. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. In Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum.

Rizal, J. G. (2020). Melihat Cara Hong Kong Kendalikan Virus Corona Tanpa Lockdown...

Rochaniyah, N., & Indrayati, A. (2019). Edu Geography Faktor Penarik dan Faktor Pendorong Mobilitas Eks Tki Desa Purworejo. Edu Geography, 7(2), 174–180.

Sutedi, A. (2009). Hukum Perburuhan. Sinar Grafika.

Viva.co.id. (2020). Virus Corona Covid-19, Susahnya TKI Dapatkan Masker di Hong Kong.

Wang, C. H., Chung, C. P., Hwang, J. Te, & Ning, C. yang. (2018). The Foreign Domestic Workers in Singapore, Hong Kong, and Taiwan: Should Minimum Wage Apply to Foreign Domestic Workers? Chinese Economy, 51(2), 154–174. https://doi.org/10.1080/10971475.2018.1447831


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Fithriatus Shalihah, Norma Sari, Rosyidah Rosyidah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.


Seminar Nasional Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan
LPPM Universitas Ahmad Dahlan
UAD Kampus 2 Unit B, Jl. Pramuka No.5F, Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55161
Email: lppm@uad.ac.id


p-ISSN: 2686-2972 | e-ISSN: 2686-2964


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License