Implementasi Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo No 5 Tahun 2014 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Desa Kembang Kecamatan Nanggulan

Khoirul Bahri, Anom Wahyu Asmorojati

Abstract


Kabupaten Kulon Progo telah membentuk Perda No 5 tahun 2004 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Empat tahun berjalan, namun masih banyak pelanggaran. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui implementasi Pasal 4 Perda Kabupaten Kulon Progo No 5 tahun 2014 tentang KTR didesa Kembang dan bagaimana kesadaran hukum masyarakat desa kembang terhadap peraturan tersebut. Jenis penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. Objek penelitian ini adalah implementasi Pasal 4 Perda Kabupaten Kulon Progo No 5 tahun 2014 tentang KTR didesa Kembang. Subjek penelitian ini 1) Pimpinan KTR, 2) Masyarakat desa Kembang. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara, dan dokumentasi. Teknis analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1)Implementasi Pasal 4 perda tersebut terbagi tiga kategori. Pertama, tempat yang sudah menerapkan KTR dan Kawasan khusus merokok yaitu Kantor Kepala Desa Kembang. Kedua,  tempat yang menerapkan KTR tetapi tidak menyediakan kawasan khusus merokok yaitu SD Ngrojo dan SD Boto. Ketiga, tempat yang belum melaksanakan keduanya yaitu Terminal Kenteng, Masjid Abu Musa Al Asy-Ari, PAUD Srikandi dan TK Pertiwi. Selain itu, penerapan sanksi (Pasal 4 ayat (5)) belumlah dijalankan. 2) Kesadaran hukum masyarakat Desa Kembang terhadap peraturan tersebut masih belum baik, terlihat dari minimnya pengetahuan dan pemahaman hukumnya. 

Kata kunci: Implementasi, Kesadaran, Peraturan


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.