Peran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam membumikan Pancasila di Indonesia

Hilmi Ardani Nasution

Abstract


Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai salah satu kementerian dalam kabinet pemerintahan Republik Indonesia memiliki peran yang sangat besar dalam kehidupan masyarakat. Kemenkumham dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya sesuai nomenklatur memiliki peran di bidang hukum dan hak asasi manusia, dan secara struktur organisasi memiliki sebelas unit yang memiliki peran di bidang hukum dan hak asasi manusia. Melihat peranan Kemenkumham di bidang hukum dan hak asasi manusia artinya Kemenkumham memiliki potensi yang kuat dalam ikut serta membumikan Pancasila di Indonesia. Kemenkumham sebagai sebuah kementerian besar tidak dapat dianggap hanya berperan dalam hal administratif terkait hukum dan hak asasi manusia, terdapat peran yang sangat besar yang dimiliki Kemenkumham dalam membumikan Pancasila di Indonesia terutama di dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Tulisan ini mencoba menjawab tentang apa dan bagaimana peran Kemenkumham dalam membumikan Pancasila di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian hukum normatif, dengan mengkaji peraturan perundang-undangan terkait dengan Kemenkumham yang memiliki hubungan erat dengan kegiatan membumikan nilai-nilai Pancasila di Indonesia. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kemenkumham memiliki peran yang sangat besar dalam membumikan Pancasila, peran besar tersebut adalah pada bidang regulasi dan edukasi, mengingat fungsi Kemenkumham yang besar dalam pembentukan hukum nasional, penyuluhan, penelitian,  dan pembinaan masyarakat di Lembaga Pemasyarakatan.

Full Text:

PDF

References


Astuti, A. (2011). Pembinaan Mental Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan. Jurnal Citizenship, 1(1), 29–45.

Badan Pembinaan Hukum Nasional. (2019). Pedoman Analisis Dan Evaluasi Hukum. Kementerian Hukum dan HAM RI.

Basyir, A. (2014). Pentingnya Naskah Akademik Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Untuk Mewujudkan Hukum Aspiratif dan Responsif. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 2(5), 285–306.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Kencana Prenada.

Rahmat, D., NU, S. budi, & Daniswara, W. (2021). Fungsi Lembaga Pemasyarakatan Dalam Pembinaan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan. WIDYA PRANATA HUKUM, 3(2), 134–150.

Setyawan, F. (2021). Institusional Nilai Pancasila dalam Pembentukan dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan. Jurnal LEGISLASI, 18(2), 249–258.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.