Upaya lembaga perlindungan anak daerah istimewa Yogyakarta (LPA-DIY) dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan
Abstract
Kekerasan terhadap anak merupakan suatu perilaku yang sangat tidak manusiawi yang dilakukan seseorang mengingat bahwa anak adalah manusia yang memiliki keterbatasan dan anak harus mendapatkan perlindungan dari semua elemen masyarakat
Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab orang tua, keluarga, maupun masyarakat sekitarnya. Perlindungan yang diberikan pada anak merupakan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-hak anak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan juga dapat bersosialisasi di lingkungan sekitarnya.
Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan pencabulan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini dengan mengunakan metode penelitian kualitatif.
Hasil dari penelitian yang didapat yaitu upaya (LPA-DIY) dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan.
References
Abu Huraerah, 2006, Kekerasan Terhadap Anak, Jakarta, Penerbit Nuansa.
Irma Setyowati, 1990, Aspek Hukum Perlindungan Anak, Jakarta, Bumi Aksara
Abdul wahid, Drs., SH.,MA., dan Muhammad Irvan, Drs., SH., M.Pd., 2001, Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual, Refika, Aditama, Bandung.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.