Application Restorative Justice in the Investigation Process to Achieve Justice
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Admin. (2010). Pencuri Roti Jatah Karyawan Divonis 1 Bulan. Liputan6. https://www.liputan6.com/news/read/257684/pencuri-roti-jatah-karyawan-divonis-1-bulan
Anderson, S. (2001). “Demi Keadilan, Sekalipun Langit Runtuh.”
Bertens, K. (2000). Pengantar Etika Bisnis. Kanisius.
Dewi, D. S. (2013). Proses Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Indonesia.
Farid, A. . A., & Hamzah, A. (2002). Bentuk-bentuk Khusus Perwujudan Delik (Perobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) dan Hukum Penetensier. Sumber Ilmu Jaya.
Marbun, J. (2013). Ketika Peradilan Menjadi Unik. REPUBLIKA. https://www.republika.co.id/berita/senggang/unik/13/12/29/mykgft-ketika-peradilan-menjadi-unik
Nasution, B. (2003). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Perbandingan Hukum.
Prayitno, K. P. (2012). Restorative Justice Untuk Peradilan di Indonesia (Perspektif Yuridis Filosofis Dalam Penegakan Hukum In Concreto). Jurnal Dinamika Hukum, 12(3), 407–420. https://doi.org/10.20884/1.jdh.2012.12.3.116
R.Ernawan, E. (2002). BUSINESS ETHICS : Etika Bisnis Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean. Alfabeta.
Utrecht, E. (1958). Hukum Pidana I. Universitas Jakarta.
Wibowo, B. R. (2012). Pembenahan Administrasi Peradilan. Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Refbacks
- There are currently no refbacks.
E-ISSN: 2962-4460