MENINGKATKAN PEMAHAMAN PESERTA DIDIK MELALUI MODEL PEMBELAJARAN PICTURE AND PICTURE PADA PROGRAM PAKET C PKBM BUNGO PANDAN KOTA JAMBI

Bradley Setiyadi

Abstract


Pendidikan non formal diberikan untuk menjamin hak akses ke pendidikan untuk semua. Pendidikan kesetaraan merupakan pendidikan nonformal yang mencakup program Paket A,B,C dengan penekanan pada penguasaan pengetahuan, keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan kepribadian profesional peserta didik. PKBM adalah suatu lembaga pendidikan non formal yang dibentuk dan dikelola dari, oleh, dan untuk masyarakat yang secara khusus berkonsentrasi pada usaha-usaha pembelajaran dan pemberdayaan masyarakat (komunitas tertentu) sesuai dengan kebutuhan komunitas tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan model pembelajaran yang dilaksanakan di PKBM. Model pembelajaran ditentukan untuk meningkatkan pemahaman peserta didik. Penelitian ini adalah penelitian tindakan kelas yang dilakukan secara kolaboratif dimana pihak yang melakukan tindakan adalah tutor itu sendiri sedangkan yang melakukan proses pengamatan berlangsungnya tindakan adalah peneliti. Subyek penelitian ini adalah peserta didik yang mengikuti Program Kesetaraan Paket C sedangkan obyek dari penelitian ini adalah penerapan model pembelajaran kooperatif Picture and Picture. Penelitian tindakan kelas ini dilakukan dalam tiga siklus. Siklus dihentikan apabila kondisi kelas sudah stabil, dalam artian tutor sudah menguasai keterampilan belajar yang baru sementara peserta didik sudah terbiasa dengan model pembelajaran Picture and Picture. Hasil observasi dan respon peserta didik menunjukkan kategori tinggi dalam model dalam pelaksanaan model pembelajaran Picture and Picture pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika dan Bahasa Inggris pada Porgram Kesetaraan Paket C PKBM Bungo Pandan.


Keywords


Model pembelajaran; Pemahaman peserta didik; Pendidikan kesetaraan

Full Text:

PDF

References


Arikunto, S. (2002). Penelitian Tindakan Kelas. Jakarta: Bumi Aksara.

Brennan, B. (1997). Reconceptualizing non-formal education. International Journal of

Lifelong Education. DOI: https://doi.org/10.1080/0260137970160303

Depdiknas. (2005). Pembelajaran Kooperatif. Jakarta: Dirjen Dikdasmen.

Dewi, L. H., Srikandi, K., & Edy, Y. (2015). Pengaruh Service Marketing Mix (Bauran Pemasaran Jasa) Terhadap Citra Merek Dan Dampaknya Pada Keputusan Pembelian (Survei pada Peserta Lembaga Kursus dan Pelatihan. Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|. DOI: https://doi.org/10.2500/ajr.2008.22.3209

Eshach, H. (2007). Bridging in-school and out-of-school learning: Formal, non-formal, and

informal education. Journal of Science Education and Technology.

DOI: https://doi.org/10.1007/s10956-006-9027-1

Herlinda, S., Hidayat, S., & Djumena, I. (2017). Manajemen Pelatihan Hantaran dalam Meningkatkan Kecakapan Hidup Peserta Didik di Lembaga Kursus dan Pelatihan. Journal of Nonformal Education and Community Empowerment. DOI: https://doi.org/10.1016/j.culher.2014.05.005

Hoppers, W. H. M. L. (2006). Non-formal education and basic education reform: a

conceptual review. Quality Education for All.

Ibrahim, M. (2000). Pembelajaran Kooperatif. Surabaya: University Press.

Istarani. (2011). 58 Model Pembelajaran Inovatif. Medan: Media Persada.

Ivanova, I. V. (2016). Non-formal education: Investing in human capital. Russian Education & Society, 58(11), 718-731.

Nurhakim. (2007). Internet Sebagai Media Pembelajaran. Banjarmasin: Universitas Lambung Mangkurat.

Parwati. A. Rani, Pergeseran Peran Guru dari Pembelajaran Tradisional ke Pembelajaran Modern. Retrieved from: http://ariraniparmawati.blogspot.com/2013/03/pegeseran peran guru dari pembelajaran.html.

Sanjaya, W. (2007). Strategi Pembelajaran Berorientasi Standar Proses Pendidikan. Jakarta: Kencana.

Sudjana, D. (2004). Pendidikan Nonformal. Bandung: Falah Production.

Syaiful, S. (2011). Konsep dan Makna Pembelajaran. Bandung: Alfabeta.

Tudor, S. L. (2013). Formal – Non-formal – Informal in Education. Procedia - Social and

Behavioral Sciences. DOI: https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2013.04.213

Kemenag. (2008). Undang-undang dan Peraturan Pemerintah RI tentang Pendidikan pada bab Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 26 ayat 3. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Departemen Agama RI Tahun 2008.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.