Implementasi UU Jaminan Produk Halal Melalui Pendampingan Sertifikasi Halal UMKM yang Bekerjasama dengan Adiboga UAD
Abstract
Implementasi UU no 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal akan mengharuskan semua produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Usaha mikro kecil atau industri kecil apabila dikelola dengan baik maka memungkinkan untuk meningkatkan taraf ekonomi keluarga. Adiboga merupakan Lembaga penyedia konsumsi di lingkungan UAD dalam penyiapan produknya terutama yang berupa snack melibatkan tenant/ UMKM dari luar UAD. Permasalahan utama pada para UMKM yang bekerjasama dengan adiboga UAD adalah produk makanan yang diproduksi belum terjamin kehalalannya karena belum memiliki sertifikat halal sehingga adiboga juga belum bisa mendaftarkan sertifikat halal untuk merknya. Hal ini disebabkan beberapa masalah yang dihadapi, seperti rendahnya pemahaman supplier snack adiboga terkait pentingnya sertifikasi kehalalan produk dan Perijinan NIB belum ada. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembinaan terhadap para UMKM tersebut tentang sertifikasi kehalalan produk dan peningkatan kualitas produk, hal tersebut bertujuan agar industri makanan dan minuman ini lebih maju dan berkembang dengan cara menjamin kehalalan produk dengan dilakukannya pendampingan pengajuan kehalalan produk sehingga diperoleh sertifikasi halal, membantuk masyarakat dalam mendaftarkan proses perijinan usahanya yang berupa NIB. Dengan begitu, target luaran yang ingin dicapai yaitu sertifikasi halal produk makanan UMKM yang bekerjasama dengan adiboga UAD. Workhshop pertama dilakukan pada 24 Februari 2024 dengan karyawan ADIBOGA UAD untuk sosialisasi forn pengajuan sertifikasi halal yang harus diisi oleh suplier snack adiboga serta memastikan rangkaian kegiatan yang akan dilakukan selanjutnya, dilakukan di ruang meeting kampus 2A UAD. Pelatihan berikutnya dilakukan tanggal 28 Februari 2024 terkait proses pengisian form kelengkapan sertifikasi halal UMKM yang menjadi supplier ADIBOGA, bertempat di Ruang Halal center kampus 3 UAD. Berdasarkan pelatihan terkjadi peningkatan pengetahuan yang signifikan dari peserta, dari sebelumnya pemahamannya hanya 40 % meningkat menjadi 90 %.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
LPPOM MUI. (2012). Persyaratan Sertifikasi Halal HAS 23000. LPPOM MUI.
Wahyuni, M. (2015). Persepsi Konsumen muslim terhadap sertifikasi halal (studi kasus pada PT Rocket Chicken Indonesia.
Al-qubra, Z. (2017). Persepsi pemilik warung terhadap sertifikasi halal di kota Parepare. Parepare: Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri
Warto, W., & Samsuri, S. (2020). Sertifikasi halal dan implikasinya bagi bisnis produk halal di Indonesia. Al Maal: Journal of Islamic Economics and Banking, 2(1), 98. https://doi.org/10.31000/almaal.v2i1.2803.
Hidayah, N., & Sanawiah, S. (n.d.). Persepsi pedagang makanan tentang sertifikasi halal pada makanan
Segati, A. (2018). Pengaruh persepsi sertifikasi halal, kualitas produk, dan harga terhadap persepsi peningkatan penjualan. Journal Ekonomi Dan Bisnis Islam, 3(2)
Anonim. (2014). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Umi Latifah. (2022). Kebijakan mandatori sertifikasi halal bagi produk usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Kudus. Journal of Indonesian Sharia Economics. Volume 1 Nomor 1 Maret 2022. DOI : https://doi.org/10.35878/jiose.v1i1.362.
B. Adamsah, dan G. E. Subakti. (2022). Perkembangan industri halal terhadap pertumbuhan ekonomi manusia, Indonesia Journal of Halal, Vol. 5 No. 1, pp. 71-75, https://doi.org/10.14710/halal.v5i1.14416
Gunawan, S. ., Darmawan, R. ., Juwari, Qadariyah, L. ., Wirawasista, H. ., Firmansyah, A. R. ., Hikam, M. A. ., Purwaningsih, I. ., & Ardhilla, M. F. . (2022). Pendampingan produk UMKM di Sukolilo menuju sertifikasi halalan thayyiban. Sewagati, 4(1), 14–19. https://journal.its.ac.id/index.php/sewagati/article/view/337.
Yuwana, S. I. P., dan Hasanah, H. (2021). Literasi produk bersertifikasi halal dalam rangka meningkatkan penjualan pada UMKM. Jurnal Pengabdian Masyarakat Madani (JPMM), 1(2), 104–112. https://doi.org/10.51805/jpmm.v1i2.44
Mustakim, Zainal., Oki Setiawan., Abdul Chalim., Moh Ridho Maulana., 2022. Sosialisasi sertifikasi halal bagi UMKM di Kecamatan Sidayu Kabupaten Gresik. Dedikasimu : Journal Of Community Service, [S.L.], V. 4, N. 2, P. 221-226, June 2022. ISSN 2716-5175. Doi: Http://Dx.Doi.Org/10.30587/Dedikasimu.V4i2.3995.
Istihanah Nurul Eskani, Euis Laela, Vivin Atika, dan Agus Haerudin. (2023). Batik halal, tinjauan teknis dan titik kritis produksi. Prosiding Seminar Nasional Industri Kerajinan Dan Batik, 4(1), E.07 1-13. https://proceeding.batik.go.id/index.php/SNBK/article/view/183
Putro, H. S., Fatmawati, S., Purnomo, A. S., Rizqi, H. D., Martak, F., Nawfa, R., Pamela, E., Putra, C. A., Tsani, I. M., Salsabila, A., Wasatya, S., Adinata, F., dan Sari, F. L. (2022). Peningkatan nilai produk dan pendampingan dalam proses sertifikasi halal untuk umkm di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo. Sewagati, 6(3), 296–303. https://doi.org/10.12962/j26139960.v6i3.131
Puspita, N. F., Zuchrillah, D. R., Hamzah, A., Pudjiastuti, L., dan Ningrum, E. O. (2023). Sosialisasi pengurusan nomor induk berusaha (nib) sebagai dokumen awal sertifikasi halal. Sewagati, 7(2), 158–166. https://doi.org/10.12962/j26139960.v7i2.435
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 Nina Salamah, any Guntarti, Retty Ikawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Seminar Nasional Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Ahmad Dahlan
LPPM Universitas Ahmad Dahlan
UAD Kampus 2 Unit B, Jl. Pramuka No.5F, Pandeyan, Kec. Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55161
Email: lppm@uad.ac.id
p-ISSN: 2686-2972 | e-ISSN: 2686-2964
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License