Criminal Liability to the Heirs for Payment Replacement Money in Corruption Cases

Novan Hadiana, Tan Kamellob, Alvi Syahrin, Edy Ikhsan

Abstract


The statutory provisions which regulate corruption is still perceived as not having a deterrent effect. This paper discusses the regulation of criminal liability for heirs and the consequences for heirs who do not want to pay replacement money. This research method is normative juridical, and the results of the study found that additional criminal provisions in the form of substitute punishment in the UUPTPK has no preventive properties. It is concluded that in the KUHP, RUU-KUHP, UUPTPK, and Perma Number 5 of 2014, has not regulated criminal liability for heirs who do not pay replacement money even though the convict's assets transferred or eliminated by the beneficiary to avoid payment of replacement. The legal consequences for the heirs in court practice can only be subject to civil sanctions in the form of confiscation of assets if the convict's assets are controlled by his heirs. It is hoped that in the future criminal liability is held for heirs who do not want to pay replacement money, because the action is obstructing the law enforcement process, and against the law inappropriately.

Full Text:

PDF

References


Adji, I. S. (2009). Korupsi dan Penegakan Hukum. Diadit Media.

Arief, B. N. (2010). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan. Kencana Prenada Media Group.

Atmasasmita, R. (1989). Asas-Asas Perbandingan Hukum Pidana. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.

Dewi, N. M. D. J. P., Priyanto, I. M. D., & Wiryawan, I. W. (2017). Pertanggungjawaban Perdata Ahli Waris Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Mengembalikan Kerugian Negara. Kertha Semaya: Journal Ilmu …, 5(1), 1–7. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/41747/25363

Efendi, M. (2009). Peran Kejaksaan Dalam Upaya Menyelamatkan Keuangan Negara dari Tindak Pidana Korupsi dan Kaitannya Dengan RUU Perampasan Aset.

Febrian, Hajerati, Sudirman, D., Muharjunef, Ariesteus, S., Sedjati, S., Jamilus, Wardiono, K., Miartha, I. W. E., & Ariani, N. V. (2013). Barang Bukti di Rupbasan Nyaris jadi Rongsokan. In Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional. https://fokus.tempo.co/read/1039275/barang-bukti-di-rupbasan-nyaris-jadi-rongsokan

Harahap, K. (2006). Pemberantasan Korupsi Jalan Tiada Ujung. Grafiti.

Hiariej, E. O. . (2013). Kejahatan Korporasi di Sektor Kehutanan. Climate Change: Indonesia Corupption Watch.

Honderich, T. (1979). Punishment: The Supposed Justifications. Penguin Books.

Ismansyah. (2007). Penerapan dan Pelaksanaan Pidana Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Demokrasi, 6(2), 43–55. http://ejournal.unp.ac.id/index.php/jd/article/view/1137

Kholis, E. L. (2010). Pembayaran Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi. Solusi Publishing.

Lukas, A. P. (2010). Efektivitas Pidana Pembayaran Uang Pengganti Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Dinamika Hukum, 10(2), 81–92.

Muladi, & Priyatno, D. (2010). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Kencana Prenada Media Group.

Munzil, F., Wr, I. R., & Sukendar. (2015). Kesebandingan Pidana Uang Pengganti Dan Pengganti Pidana Uang Pengganti Dalam Rangka Melindungi Hak Ekonomis Negara Dan Kepastian Hukum. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 25–53. https://doi.org/10.20885/iustum.vol22.iss1.art2

Ningtias, A. D. (2014). Kebijakan Kriminal Dalam Uu Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Uu Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Independent, 2(2), 75. https://doi.org/10.30736/ji.v2i2.30

Nurdjana, I. (2010). Sistem Hukum Pidana dan Bahaya Laten Korupsi, Perspektif Tegaknya Keadilan Melawan Mafia Hukum. Pustaka Pelajar.

Pah, G. G. A., Iriyanto, E., & Laely Wulandari. (2011). Analisis Yuridis Penjatuhan Pidana oleh Hakim Dalam Tindak Pidana Korupsi (Putusan Nomor: 2031 K/PID.SUS/2011). Lentera Hukum, 1(I), 33–41.

Pinto, A., & Evans, M. (2008). Corporate Criminal Liability. Sweet & Maxwell.

Priyatno, D. (2007). Reorientasi dan Reformulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Kebijakan Kriminal dan Kebijakan Hukum Pidana. Syiar Hukum, 9(3), 202–217.

Remmelink, J. (2003). Hukum Pidana: Komentar atas Pasal-Pasal Terpenting Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Gramedia Pustaka Utama.

Sinaga, J. (2016). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Berdasarkan Pendekatan Non Penal Dalam Rangka Perlindungan Hukum Terhadap Korban. Universitas Sumatera Utara.

Suhariyono. (2012). Pembaruan Pidana Denda di Indonesia. Papas Sinar Sinanti.

Suharyo. (2016). Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Pemberantasan Korupsi di Negara Demokrasi. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(1), 15–25.

Syahrin, A. (2005). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Dalam Pencemaran dan atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum, 1(1), 40–48.

Syahrin, A. (2013). Pertanggungjawaban Pidana Korporasi. Http://Alviprofdr.Blogspot.Com/. http://alviprofdr.blogspot.com/2013/02/pertanggungjawabanpidana-korporasi-oleh.html

Widjojanto, B. (2012). Saatnya, Koruptor Dimiskinkan! Majalah Integrito, 7.

Yuntho, E. (2016). Eksaminasi Terhadap Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Bandung Atas Nama Terdakwa Rachmat Yasin (Putusan Nomor: 87/PID.SUS/TPK/2014/PN.BDG). Jurnal Integritas: Jurnal Anti Korupsi, 2(1), 235–267. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/view/133/31

Zulaiha, A. R., & Angraeni, S. (2016). Menerapkan Biaya Sosial Korupsi Sebagai Hukuman Finansial dalam Kasus Korupsi Kehutanan. Integritas: Komisi Pemberantasan Korupsi, 2(1), 1–24. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas/article/download/136/34


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


E-ISSN: 2962-4460