Analisis Peran Bank Umum Syariah sebagai Potential Investor Untuk Mengoptimalkan Cash Wakaf Link Sukuk

Lia Nezliani

Abstract


Pembahasan mengenai wakaf produktif yang berpotensi mendorong sektor komersial lebih lanjut dan secara timbal balik memiliki manfaat besar dalam hal kesejahteraan masyarakat terhadap sektor sosial, sudah sangat sering dilakukan. Tersebarnya aset wakaf di seluruh Indonesia namun aset-aset tersebut berada dalam kondisi kurang dimanfaatkan menyebabkan wakaf produktif dianggap sebagai salah satu solusi terbaik karena lebih fleksibel dan mendorong wakaf benda tidak bergerak agar lebih produktif. Salah satu bentuk wakaf produktif adalah wakaf uang yang yang telah menjadi perhatian dengan adanya fatwa MUI pada tahun 2002 yang telah menetapkan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz (boleh). Dalam rangka mewujudkan integrasi keuangan syariah berbasis sosial dengan program pembangunan untuk kesejahteraan, pemerintah Indonesia telah meluncurkan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). CWLS bertujuan untuk memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan investment grade portfolio sembari berpartisipasi dalam berbagai pembangunan ekonomi berbasis sosial. CWLS merupakan kolaborasi antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, Menteri Agama, Badan Wakaf Indonesia dan tentu saja Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan Bank Operasional BWI. Bank Umum Syariah merupakan lembaga keuangan yang dapat mewakafkan dana yang dikelolanya maupun alokasi dana sosial dengan model CWLS yaitu dengan cara; pertama menggunakan dana CSR nya untuk ditempatkan di Sukuk Wakaf Indonesia (SWI) dengan model CWLS, kedua BUS/UUS secara bilateral dengan bank induk (konvensional) mendapatkan dana untuk ditempatkan di SWI dengan model CWLS. Ketiga Dari sisi aset, BUS dapat menempatkan dana di SWI dengan model CWLS sebagai alternatif alokasi ekses likuiditas BUS.


Full Text:

PDF

References


Adhiansyah, Lutfi. (2019). Mendorong Inklusi Keuangan Melalui Fintek. Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia. Materi Seminar INDEF-OJK, Jakarta, 26 Maret 2019

Agustianto (2006). Wakaf Tunai dalam Hukum Positif dan Prospek Pemberdayaan Ekonomi Syariah. Disampaikan pada acara Studium General Stain Kediri, Rabu, tanggal 20 September 2006

An-Nawawi, Abu Zakariya Yahya Ibn Syaraf. (1996). Raudhah At-Thalibi. Kairo: Al Maktab Al-Islami lil At-Thaba’ah wa An-Nasyr

Ascarya. Siti Rahmawati dan Raditya Sukmana. (2016). Cash Waqf Models of Baitul Maal wat Tamwil in Indonesia. Paper presented at “International Conference and Call for Paper: Waqf and Economic Growth”, Universitas Trisakti dan Badan Wakaf Indonesia

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). (2016). Masterplan Arsitektur Keuangan Syariah Indonesia, Cetakan Kedua. Jakarta

Badan Wakaf Indonesia, Forum Wakaf Produktif, dan Kementerian Keuangan RI. (2018).Cash Wakaf Linked Sukuk. Feasibility Study

Beik, Irfan Syauqi (2006). Wakaf Tunai dan Pengentas Kemiskinan. ICMI online, Jumat 1 September 2006

Cizakca, Murat. (1998). Awqaf in History and Its Implications for Modern Islamic Economies.Islamic Economic Studies, Vol. 6 (1): 43-70

Darwanto. (2012). Wakaf sebagai Alternatif Pendanaan Penguatan Ekonomi Masyarakat Indonesia. Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntansi Terapan, Vol. 3(1): 1-14

Departemen Agama. (2003). Perkembangan Pengelolaan Wakaf di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji

Departemen Agama. (2007). Fiqih Wakaf. Jakarta: Direktorat Wakaf

Departemen Agama. (2013). Panduan Pengelolaan Wakaf Tunai. Jakarta: Direkorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Direktorat Pemberdayaan Wakaf

Departemen Agama. (2013). Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Direktorat Pemberdayaan Wakaf

Departemen Agama. (2016). Metode Penyuluhan Wakaf. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Direktorat Pemberdayaan Wakaf

Djamil, Fathurrahman. Standarisasi dan Profeionalisme Nazhir di Indonesia.Akses https://bwi.or.id/index.php/ar/publikasi/artikel/740- standarisasi-dan-profesionalisme- nazhir-di-indonesia.html

Djunaidi, Achmad dkk. (2005). Paradigma Baru Wakaf di Indonesia.

Jakarta: Direktorat Wakaf.

Fadilah, Sri. (2015). Going Concern: An Implementation in Waqf Institutions (Religious Charitable Endowment). Social and Behaviours Sciences: 356-363

Hasan, Tholhah. (2011). Pemberdayaan Nazhir. Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam Al-Awqaf,Vol. 4(4): 23-36

Hasymi, Sherafat Ali. (1987). Management of Waqf: Past and Present, dalam Hasmat Basyar (ed.). Management and Development of Auqaf Properties. Jeddah: Islamic Research and Training Institute and Islamic Development Bank.

Huda, Nurul., Rini, Nova., Mardoni, Y., Hudori, K., dan Anggraini, D. (2017) Problem, Solutions, and Strategies Priority for Waqf in Indonesia. Journal of Economics Coorperation and Development, Vol. 38(1): 29-54

Ismail, A.G. Shaikh, S.A. (2016). Using Waqf as Social Safety Net & Funding Public Infrastructure. Munic Personal RePEc Archive, No. 68751

Ismal, Rifki dkk. (2015). Occasional Paper. Awqaf Link Sukuk to Support The Economic Development.

Kemal, Mustafa. (2015). Wakaf Tunai Menurut Pandangan Fiqh Syafiiyah. Jurnal Ilmiah Islam Futura, Vol. 15(1): 93-110

Maspupah, Ima dan Hasanah, Shofia M. (2016). Penguatan Filantropi Islam Melalui Optimalisasi Wakaf Berbasis Sukuk. Journal of Islamic Economics Lariba, Vol. 2 (2), hal. 25-38

Nafis, Cholil (2012). Aplikasi Wakaf Uang di Indonesia. Akses. www.bwi.or.id

Nasution, Mustafa Edwin dan Hasanah, Uswatun. (2005). Wakaf Tunai- Inovasi Finansial Islam. Jakarta: Pusat Kajian Timur Tengah dan Islam Universitas Indonesia

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 01 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf Bergerak Berupa Uang

Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf

Pitchay, Anwar A et al. (2018). Proposing Awqaf Alternative Plan (AAP): The Way Forward& Sustainable Higher Education Financial System. International Journal of Islamic Economics and Finance, Vol. 1 (1):

-57

Prihatini, Faridah, dkk. (2005). Hukum Islam Zakat dan Wakaf Teori dan Prakteknya di Indonesia. Jakarta: Papas Sinar Sinanti

Ridwan, Murtadho. (2012). Nazhir Profesional Kunci Kesuksesan Wakaf Produktif. Jurnal Muqtasid, Vol. 3(1)

Rusydiana, Aam S dan Devi, Abrista. (2017). Analisis Pengelolaan Dana Wakaf Uang di Indonesia: Pendekatan Metode Analytic Network Process (ANP). Al Awqaf Jurnal Wakaf dan Ekonomi Islam, Vol. 10(2):

-133

Saptono, Imam T. (2018). Focus Group Discussion Cash Waqf linked Sukuk

Suharso, Yudi. (2018). Wakaf Linked Sukuk Segera Diluncurkan. My Sharing. Akses http://mysharing.co/wakaf-linked-sukuk-segera- diluncurkan/

Syafiq, Ahmad. (2017). Pemanfaatan Dana Wakaf Tunai untuk Pembiayaan

Pembangunan Infrastruktur. Jurnal Zakat dan Wakaf, Vol. 4(1): 25-40.

Prasetia, Yusi, dan Miftahul Huda. Relevansi Tatakelola Wakaf Turki Terhadap Perkembangan Wakaf Turki di Indonesia, Justicia Islamica, Vo.14.No.2, 2017, 174-184.

Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Annual Conference on IHTIFAZ: Islamic Economic, Finance and Banking(ACI-IJIEFB)

Kampus 4 Universitas Ahmad Dahlan
Jl. Ring Road Selatan, Tamanan, Banguntapan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55191
Telp. (0274) 563515; Fax. (0274) 564604
E-mail : ihtifaz@uad.ac.id