Penyiapan Guru Profesional Melalui Program Profesi Guru

Zuhdan Kun Prasetyo

Abstract


Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen,  disebutkan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan tertentu“. Menjadi guru sebagai profesinya, sesorang memerlukan program pendidikan tertentu.  Pendidikan calon guru profesional ditempuh melalui pendidikan profesi guru, PPG. 

Program PPG disediakan dan dilaksanakan setelah seseorang menempuh program S1/(D-IV?) yang mengacu pada KKNI ada pada level-7, adapun level-8 dan -9 adalah program magister dan doktor.  Program PPG telah berjalan sejak lima tahun lalu hingga saat ini dibatasi bagi mereka yang telah mengikuti program SM3T,  Sarjana Mengajar Daerah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal, selama dua semester.  Program SM3T diikuti oleh lulusan program sarjana yang akan ditempatkan di daerah 3T selama 1 tahun. Setelah mengikuti program SM3T, dijanjikan mengikuti program PPG dan ditempatkan serta memperoleh NIP.  Program ini akan terselesaikan pada tahun 2018 mendatang yang hingga saat ini masih terdapat 3.000 peserta SM3T yang telah selesai melaksanakan tugasnya selama satu tahun, tetapi belum mengikuti program PPG.

Disamping PPG SM3T tersebut, pada tahun 2017 telah direkrut calon peserta PPG Reguler Bersubsidi untuk PPG umum dan PPG SMK Kolaboratif.  Program ini dirancang untuk membantu penyelesaian masalah kekurangan guru, dan secara bersamaan mempersiapkan calon-calon guru profesional yang tangguh, mandiri, peduli  sesama, dan  memiliki   jiwa   besar untuk mewujudkan cita-cita luhur mencerdaskan anak bangsa.   Dua hal penting setelah calon guru menyelesaikan PPG adalah continues profesional development dan organisasi profesi.  Bahkan setelah menyelesaikan pendidikan profesi, guru yang profesional pun harus secara berkelanjutan menjaga keprofesiannya melalui berbagai cara, diantaranya pelatihan dan studi lanjut.  Demikian pula, untuk menjaga keprofesian guru harus menjadi anggota organisai profesi sebagai salah satu ajang silaturakhim akademik yang banyak mengandung hikmah profesional.

Akhirnya, yang jauh lebih penting bagi UAD dalam menyiapkan guru profesional sebelum mengikuti PPG, adalah menyiapkan calon guru lulusan S1 pendidikan fisika yang handal.  Kehandalan lulusan ini, dapat diraih dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku, misalnya AIPT UAD minimal B; IPK lulusan minimal 3,00; dll.


Full Text:

PDF

References


Collete, Alfred T. and Chiappetta, Eugene L., (1994). Science Instrution in the Middle and Secondary Schools. Third edition. New York: Macmillan Publishers.

Republik Indonesia, Peraturan Menteri RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Showalter, V. M., (1984). Conditions for good science teaching. Washington, DC: National Science Teachers Association.

UAD. (2013). Media Pendidikan Indonesia www.m-edukasi.web.id, diakses14 Januari 2018.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


--oo0oo--

QUANTUM, Seminar Nasional Fisika dan Pendidikan Fisika is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License. Copyright © Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta (UAD). All right reserved. ISSN: 2477-1511

Kunjungan Web
Analytics Made Easy - StatCounter