Integrasi pendidikan lalu lintas pada mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan dalam menumbuhkan kesadaran hukum peserta didik SMP

Edi Kusnadi, Melinda Fujiyuhani, Eka Jayadiputra

Abstract


Pelajar menjadi sumbangsih tinggi dalam pelanggaran berlalu lintas termuat di berbagai media baik online maupun luring, hala ini dapat mencoreng lembaga pendidikan bagaimana tidak seyogyanya lembaga pendidikan dapat menjadikan pelajar yang sadar akan tindakan hokum baik dalam berlalu lintas maupun bidang lainnya.Semakin meningkat dan maraknya pelanggaran dalam berlalu lintas pada tingkat pelajar menjadi persoalan yang harus semua elemen perhatikan, baik kepolisian, Sekolah, Masyarakat dan semua yang terkait dengan keselamatan berlalu lintas. Dalam upaya meningkatkan kesadaran hokum berlalu lintas dan upaya mencegah terjadinya tingkat kecelakaan dikalangan pelajar tentunya sekolah diantaranya memiliki peranan yang amat penting dalam melakukan upaya pencegahan, hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya pemberian pemahaman oleh guru Pendidikan Kewarganegaraan melalui pembelajaran PPKn dengan cara melakukan pengintegrasian pendidikan berlalu lintas dengan mata pelajaran PPKn. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini yaitu deskriptif kualitatif dengan objek penelitiannya Peserta Didik SMP Negeri 3 Cikancung Kab. Bandung. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara, dokumentasi, triangulasi dan studi literatur. Pengolahan data dengan langkah reduksi data, display data dan kesimpulan dan verifikasi. Penelitian ini menghasilkan: 1). Konten/isi materi pendidikan lalu lintas pada mata pelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan hanya terdapat pada materi tertentu saja yaitu materi kepatuhan terhadap hukum yang berisi tentang hakikat hukum, 2). Penerapan pengintegrasian pendidikan lalu lintas pada mata pelajaran PPKn menggunakan metode penayangan video, simulasi dan presentasi.

Kata kunci: kesadaran hukum, integrasi pendidikan lalu lintas, pendidikan pancasila dan kewarganegaraan


Full Text:

PDF

References


Affandi. (1981). Pengantar Ilmu Hukum. Merpati Grup.

Depdiknas. (2006). Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. In Departemen Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dirjenhubdat (2009). https://doi.org/10.1038/132817a0

Permendikbud Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Kemendikbud (2014).

Kansil, C. S. . (1986). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka.

Meleong. (2002). Penelitian Kualitatif. Remaja Rosdakarya.

Memorandum of Understanding (Mou) antara Mendiknas dan Kapolri Nomor 03/III/KB/2010 dan No. B/9/III2010 tanggal 8 Maret 2010, tentang: Mewujudkan Pendidikan Berlalu Lintas dalam Pendidikan Nasional. (2010).

Salman, R. O. (1989). Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Alumni.

Soekanto, S. (1982). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum. CV Rajawali.

Somantri, M. N. (2001). Menggagas Pembaharuan Pendidikan IPS. Remaja Rosdakarya dan PPs UPI.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.