Membangun kesadaran bela negara generasi milenial

Qomariyatus Sholihah, Bambang Santoso Haryono, Fadillah Putra, Wike Wike

Abstract


Pertahanan negara adalah sikap dan tindakan warga negara berdasarkan cinta tanah air, kesadaran nasional dan negara, kepercayaan Pancasila sebagai ideologi bangsa dan negara, kesediaan berkorban untuk menghadapi segala ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar atau dari dalam yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara, keutuhan wilayah, dan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Diketahui bahwa Pancasila dan UUD 1945 merupakan yurisdiksi di Indonesia yang terlihat dari sejarah panjang pembentukan UUD 1945 sebagai dasar konstitusi Indonesia, dan Pancasila sebagai ideologi dasar masyarakat Indonesia. UUD 1945 secara eksplisit juga mengatur kewajiban warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam membela negara. Hal ini dinyatakan dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan, "Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya membela negara". Ini semakin menjadi kewajiban kita sebagai warga negara untuk selalu melakukan sikap membela negara. Membela negara dapat dilakukan dengan cara apa pun, berapa pun usianya. Pertahanan negara dari pelajar, pelajar, pendidik, ilmuwan, dokter dapat terus belajar dan mengembangkan pengetahuan yang bermanfaat bagi kemajuan sumber daya manusia di negara kita sehingga dapat menguntungkan kepentingan warga negara dan negara.

Kata kunci: negara, UUD 1945, Pancasila, ideologi, konstitusi.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.