Etika bermedia sosial sebagai bentuk pengembangan kecerdasan kewargaan untuk membentuk keadaban publik

Meiliana Nurcahyani, Anang Dony Irawan

Abstract


Media sosial menjadi sebuah kebutuhan yang penting bagi banyak orang sehingga banyak masyarakat yang menggunakan media sosial setiap harinya, termasuk masyarakat Indonesia. Media sosial pada dasarnya memberikan banyak sekali manfaat kepada masyarakat luas apabila kita menggunakannya dengan benar sesuai etika yang ada. Apabila etika bermedia sosial tidak diterapkan dengan baik maka yang terjadi akan memberikan banyak permasalahan yang akan muncul sehingga dapat merugikan banyak pihak. Permasalahan tersebut dapat berupa hoaks dan ujaran kebencian. Hal ini lah yang mendorong etika dalam bermedia sosial menjadi sangat penting. Namun, yang terjadi saat ini sebaliknya, masyarakat Indonesia mengalami krisis etika dalam bermedia sosial. Ini merupakan sebuah ironi dimana masyarakat Indonesia yang dikenal ramah tetapi memiliki etika bermedia sosial yang rendah. Oleh karena itu, etika dalam bermedia sosial di Indonesia perlu diperhatikan mengingat hal tersebut telah diatur oleh undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji keefektifan dan implementasi hukum yang telah berlaku serta solusi untuk meningkatkan etika bermedia sosial warga Indonesia dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan dan metode penelitian deskriptif untuk mengetahui akar masalah suatu permasalahan. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa kepastian hukum terhadap pelanggaran etika bermedia sosial yang diberikan pada pelaku kurang jelas. Selain itu, penegakan hukum mengalami kendala dalam menindaklanjuti kasus hoaks dan juga ujaran kebencian. Hal tersebut dapat diatasi dengan melakukan tindakan pencegahan dan pemberian edukasi kepada masyarakat.

Full Text:

PDF

References


Agustini, P. (2021, September 12). Warganet Meningkat, Indonesia Perlu Tingkatkan Nilai Budaya di Internet – Ditjen Aptika. https://aptika.kominfo.go.id/2021/09/warganet-meningkat-indonesia-perlu-tingkatkan-nilai-budaya-di-internet/

Ali, Z. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika. https://doi.org/9790072856, 9789790072855

Andryanto, S. D. (2021). Pelaku Ujaran Kebencian Terancam 6 Tahun Penjara serta Denda Maksimal Rp1 M. Tempo.Co.

Anggreni, L. S., Nugroho, R. A., Luthfi, H. S., Kresna, I. M., & Santoso, T. B. (2019). Penggunaan kata umpatan di Twitter berdasarkan gender di pilkada Sumatera Utara 2018. Jurnal Kajian Komunikasi, 7(1), 121. https://doi.org/10.24198/jkk.v7i1.18447

Bayu, D. J. (2021, February 26). Tingkat Kesopanan Netizen Indonesia Paling Buruk Se-Asia Pasifik | Databoks. Databoks Katadata. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/02/26/tingkat-kesopanan-netizen-indonesia-paling-buruk-se-asia-pasifik

Corry, A. (2009). Etika berkomunikasi dalam penyampaian aspirasi. Komunikasi, 1(1), 14–18.

Fauzan, N. M. (2021). Krisisnya Etika Media Sosial di Indonesia. Kumparan.Com.

Herawati, D. M. (2016). Penyebaran Hoax dan Hate Speech sebagai Representasi Kebebasan Berpendapat. Promedia, 2(2), 138–155.

Iswara, A. J. (2021). 6 Bukti Netizen Indonesia Tidak Sopan se-Asia Tenggara, Akun Luar pun Diserang. KOMPAS.Com.

Jamil, M. (2017). Hukum dan Etika dalam Bermedia Sosial. OSF Preprints, 19–20.

Kamalludin, I., & Arief, B. N. (2019). Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Tentang Penanggulangan Tindak Pidana Penyebaran Ujaran Kebencian (Hate Speech) Di Dunia Maya. Law Reform, 15(1), 113. https://doi.org/10.14710/lr.v15i1.23358

Kominfo. (2019). Kominfo Identifikasi 486 Hoaks Selama April 2019, Total Hoaks Sejak Agustus 2018 Sebanyak 1.731. Kominfo.go.id.

Kuarter. (2021). Stop Hoaks dengan Literasi Digital. Kuarter.id. https://kuarter.id/stop-hoaks-dengan-literas-digital/

Mufid, F. L., & Hariandja, T. R. (2019). Efektivitas Pasal 28 Ayat (1) UU ITE tentang Penyebaran Berita Bohong (Hoax). Jurnal Rechtens, 8(2), 179–198. https://doi.org/10.36835/rechtens.v8i2.533

Purbohastuti, A. W. (2017). Vol. 12, No. 2, Oktober 2017. Ekonomika, 12(2), 212–231.

Qamar, N. (2017). Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn).

Rahmadhany, A., Aldila Safitri, A., & Irwansyah, I. (2021). Fenomena Penyebaran Hoax dan Hate Speech pada Media Sosial. Jurnal Teknologi Dan Sistem Informasi Bisnis, 3(1), 30–43. https://doi.org/10.47233/jteksis.v3i1.182

Riadi, Y. (2021). Jumlah Pengguna Media Sosial di Dunia Mencapai 4,2 Miliar. Selular.Id.

Setyowati, D. (2020, November 9). Pengguna Internet Indonesia Naik Jadi 196,7 Juta, Peluang Bagi Startup - Startup Katadata.co.id. Katadata.Co.Id. https://katadata.co.id/desysetyowati/digital/5fa911794f3e6/pengguna-internet-indonesia-naik-jadi-196-7-juta-peluang-bagi-startup

Stephanie, C. (2021). Berapa Lama Orang Indonesia Akses Internet dan Medsos Setiap Hari? KOMPAS.Com.

Survei Microsoft: Netizen Makin Tidak Sopan. (2021). Cnnindonesia.Com.

Tim Detikcom. (2021). Tentang Muhammad Kece, Terjerat Kasus Penganiayaan Agama hingga Dianiaya di Rutan. DetikNews.

Zulfan, AKA, L., & Sari, D. M. (2020). Efektivitas Penerapan Undang-Undang ITE Terhadap Pelaku Penyebaran Hoaks Terkait Covid-19 Di Media Sosial. Jurnal Transformasi Administrasi, 10(2), 198–211.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.