Digitalisasi di lembaga hukum dan tantangan profesi hukum di masa depan

Nehemia Aritonang

Abstract


Tujuan penelitian ini ialah untuk mengetahui digitalisasi lembaga hukum, tantangan profesi hukum di masa depan, dan akibatnya bagi lembaga peradilan hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan dengan berkembangnya digitalisasi akan berpengaruh besar lembaga hukum. Karena itu, lembaga hukum harus bersahabat atau akrab denan teknologi dan harus lebih memahami teknologi. Tantangan masa depan profesi hukum ialah keterbatasan kemampuan dan ruang gerak pada profesi hukum dalam menyelesaikan tugasnya karena pengaruh berkembangnya teknologi, dan profesi hukum di masa depan harus mempunyai keterampilan tambahan untuk menunjang kinerjanya. Keterampilan yang harus dikuasai yaitu legal skill (keterampilan hukum), team work (keterampilan kerja sama), sociability (keterampilan sosial), leadership (kemampuan untuk memimpin), dan tecnoligical capabilities (kemanpuan teknologi).

Full Text:

PDF

References


Disemadi, H. S. (2021). Urgensi regulasi khusus dan pemanfaatan artificial intelligence dalam mewujudkan perlindungan data pribadi di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 5(2), 177–199. https://doi.org/10.25072/jwy.v5i2.460

Oktasari, S. (2020). Tantangan Profesi Hukum di Masa Pandemi dan Masa Depan. Kumparan. https://kumparan.com/sakti-oktasari/tantangan-profesi-hukum-di-masa-pandemi-dan-masa-depan-1uqkMmY8LeA

Ria. (2016). Teknologi Jadi Tantangan Profesi Hukum di Masa Mendatang. Hukum Online.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/teknologi-jadi-tantangan-profesi-hukum-di-masa-mendatang-lt5770ea6384bb7

Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, (2008).

Wahyu. (2021). Dunia Hukum Selalu Tertinggal Ikuti Perkembangan Masyarakat, Termasuk Teknologi? Fakultas Hukum UNNES. https://fh.unnes.ac.id/dunia-hukum-selalu-tertinggal-ikuti-perkembangan-masyarakat-termasuk-teknologi/


Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.